Ilmu Sosial Dasar - 2 (Bebas dari Pornografi adalah Hak Asasi Manusia)
Nama : Julio Pratama Putra
NPM : 19113745
Kelas : 1KA03
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar
Dosen : Jennie Kusumaningrum
PORNOGRAFI adalah segala bentuk media; gambar, suara, maupun tulisan yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Lebih lengkapnya, pornografi dalam UU No. 44 tahun 2008 diartikan sebagai “gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”.
Banyak masalah di masyarakat yang berawal dari pornografi. Pemerkosaan, pergaulan bebas, dan pembunuhan bayi adalah beberapa di antaranya. Namun, pernahkah kita mendengar bahwa pornografi berdampak pada kesehatan si pengonsumsinya?
Sebuah riset dari University of Gronigen Medical Center, Belanda, menunjukkan bahwa mengonsumsi pornografi akan berdampak pada disfungsi bagian otak yang memproses bagian visual. Pornografi juga membuat kinerja empat hormon penting dalam tubuh menjadi berlebihan. Keempat hormon ini adalah Dopamine, Oksitosin, Neuropiniphrin, dan Serotonin. Berlebihnya jumlah keempat hormon ini dapat berakibat pada mengecilnya otak tengah, bagian otak yang memproses nilai-nilai dan norma. Di saat yang sama, aktifnya keempat hormon tersebut karena pornografi akan membuat kecanduan dan keterikatan dengan konten-konten berbau porno. Bahkan tingkat kecanduannya sama seperti kecanduan orang yang menggunakan heroin.
Di zaman teknologi seperti sekarang ini, sangat sulit untuk terhindar dari pornografi. Konten pornografi tak lagi perlu dicari, tapi ia akan muncul dengan sendirinya. Saat membuka halaman home facebook saja, di sisi kanan halamannya pasti ada iklan yang mengandung unsur pornografi tercantum. Sering juga kita meng-klik sebuah halaman web dan muncullah sebuah iklan pop-up yang mengandung unsur erotis. Dalam film yang berlabelkan “Rremaja” pun dapat dijumpai adegan-adegan yang seronok dan tak sesuai dengan norma kesusilaan di masyarakat kita. Konten-konten ini sangatlah mengganggu. Secara langsung mengganggu konsentrasi dan tanpa kita sadari akan merusak tubuh kita. Ini menjadi ancaman bagi kita semua.
Sesungguhnya, ancaman pornografi adalah bentuk pelanggaran HAM. Dalam peraturan perundang-undangan tertinggi kita, UUD 1945, disebutkan dalam pasal 28B bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Salah satu kalimat pada Pasal 28C juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya. Pornografi mengancam kelangsungan hidup setiap anak Indonesia karena dampaknya yang luar biasa buruk bagi kesehatan. Pornografi juga mencegah adanya manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi karena ia bisa muncul di setiap teknologi yang kita gunakan.
Di negara ini, hak asasi setiap orang wajib dilindungi dan dijunjung tinggi. Tak hanya oleh sesama warga negara, tapi juga oleh pemerintah dan hukum negara. Pornografi adalah pelanggaran atas hak kita dan pemberantasannya adalah salah satu penghormatan terhadap hak asasi setiap orang.
Karena bebas dari pornografi adalah hak asasi setiap orang, maka upaya memberantas pornografi merupakan kewajiban bagi setiap elemen di negara ini. Baik itu pemerintah maupun masyarakat. Pemberantasan pornografi tak bisa hanya mengandalkan gerakan-gerakan masyarakat karena sifatnya yang eventual dan sering berhenti di tengah jalan. Pemberantasan pornografi pun tak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah karena implementasi keputusan pemerintah perlu dilakukan oleh mereka yang memahami keadaan di lapangan. Karenanya, kedua elemen ini perlu bersinergi untuk menghasilkan upaya pemberantasan pornografi yang efektif dan dampak yang luas. Mari sama-sama kita berantas pornografi demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik dan bermartabat.
Sumber : Disini
Opini Saya :
Pada Paragraf terakhir atau pendapat penulis tentang Pornografi tersebut memang benar adanya. Bahwa bukan hanya Pemerintah atau Para penyedia jasa layanan Internet saya yang harus berusaha keras untuk memberantas Pornografi, tapi harus dari masing-masing Individu itu sendiri juga yang menunjang untuk memperkecil kemungkinan meraka akses ke arah Pornografi ini. Agar generasi anak - anak Indonesia dimasa mendatang akan menjadi generasi yang cerdas dan dapat membangun bangsa ini ke arah yang lebih Baik . "AHAY !!! Jebrett !!"











1 komentar:
kawan, karena kita sudah mulai memasuki mata kuliah softskill akan lebih baik jika blog ini disisipkan link Universitas Gunadarma yang merupakan identitas kita sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma juga sebagai salah satu kriteria penilaian mata kuliah soft skill seperti
- http://www.gunadarma.ac.id
- http:/studentsite.gunadarma.ac.id
- http://www.baak.gunadarma.ac.id
untuk info lebih lanjut bagaimana cara memasang RSS , silahkan kunjungi link ini
http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5
Posting Komentar